Sehubungan dengan program pengendalian gratifikasi PT INKA (Persero) dan menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No. 13 Tahun 2021 tanggal 28 April 2021 Perihal Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya terlampir, kami memberitahukan kepada:
Seluruh Mitra Kerja, Anak Perusahaan dan Perusahaan Terafiliasi PT INKA (Persero), agar tidak memberikan gratifikasi kepada seluruh Insan INKA, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Gratifikasi yang dimaksud adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang atau setara uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Anak Perusahaan dan Perusahaan Terafiliasi PT INKA (Persero), agar menyebarluaskan kepada mitra kerja di lingkungan perusahaan masing-masing atas surat pemberitahuan ini.
Informasi Terkait PermodalanTahun 2023Tahun 2024Tahun 2025Tahun 2026Laporan Keuangan Audited PT Industri Kereta Api (Persero)Tahun 2023Tahun 2024Tahun 2025Tahun 2026Laporan Kinerja TJSL PT Industri Ke
Daftar seluruh dokumen kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2023 - 2026Dokumen Rencana Umum Pengadaan sesuai Pasal 14 ayat 2 huruf i dan Pasal 15 ayat 9 Perki 1 Tahun 2021Dokumen-dokumen Tahap Pemi
Program Kegiatan Tahun 2023Program Kegiatan Tahun 2024Program Kegiatan Tahun 2025Program Kegiatan Tahun 2026
Informasi Terkait PermodalanTahun 2023Tahun 2024Tahun 2025Tahun 2026Laporan Keuangan Audited PT Industri Kereta Api (Persero)Tahun 2023Tahun 2024Tahun 2025Tahun 2026Laporan Kinerja TJSL PT Industri Ke