9 September 2026

Pemberitahuan Tidak Memberi Gratifikasi

0

Sehubungan dengan program pengendalian gratifikasi PT INKA (Persero) dan menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia    No. 13 Tahun 2021 tanggal 28 April 2021 Perihal Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya terlampir, kami memberitahukan kepada:

  1. Seluruh Mitra Kerja, Anak Perusahaan dan Perusahaan Terafiliasi PT INKA (Persero), agar tidak memberikan gratifikasi kepada seluruh Insan INKA, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

  2. Gratifikasi yang dimaksud adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang atau setara uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

  3. Anak Perusahaan dan Perusahaan Terafiliasi PT INKA (Persero), agar menyebarluaskan kepada mitra kerja di lingkungan perusahaan masing-masing atas surat pemberitahuan ini.
     

    Lihat surat pemberitahuan

Jelajahi artikel menarik lainnya

Dokumen Berkaitan Keuangan Tahun 2023-2026
Dokumen Berkaitan Keuangan Tahun 2023-2026

Informasi Terkait PermodalanTahun 2023Tahun 2024Tahun 2025Tahun 2026Laporan Keuangan Audited PT Industri Kereta Api (Persero)Tahun 2023Tahun 2024Tahun 2025Tahun 2026Laporan Kinerja TJSL PT Industri Ke

15 September 2026
informasi penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan
informasi penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan

Sejak tahun 2022 hingga tahun berjalan, PT Industri Kereta Api (Persero) tidak terdapat penggantian akuntan publik yang mengaudit perusahaan. Jasa akuntan publik yang bekerja sama saat ini adalah Paul

11 September 2026
Daftar Informasi Publik yang Telah Habis Jangka Waktu Pengecualian
Daftar Informasi Publik yang Telah Habis Jangka Waktu Pengecualian

PT INKA (Persero) telah menetapkan dan memperbaharui Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) secara berkala. Sampai dengan tahun 2026, seluruh DIK yang ditetapkan ma

10 September 2026
Daftar Informasi Publik yang Dinyatakan Terbuka Berdasarkan Mekanisme Keberatan/ Penyelesaian Sengketa
Daftar Informasi Publik yang Dinyatakan Terbuka Berdasarkan Mekanisme Keberatan/ Penyelesaian Sengketa

Sehubungan dengan permintaan data Informasi Publik yang dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa informasi, dapat kami sampaikan bahwa hingga t

10 September 2026
rating
scroll