Sehubungan dengan program pengendalian gratifikasi PT INKA (Persero) dan menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No. 13 Tahun 2021 tanggal 28 April 2021 Perihal Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya terlampir, kami memberitahukan kepada:
Seluruh Mitra Kerja, Anak Perusahaan dan Perusahaan Terafiliasi PT INKA (Persero), agar tidak memberikan gratifikasi kepada seluruh Insan INKA, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Gratifikasi yang dimaksud adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang atau setara uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Anak Perusahaan dan Perusahaan Terafiliasi PT INKA (Persero), agar menyebarluaskan kepada mitra kerja di lingkungan perusahaan masing-masing atas surat pemberitahuan ini.
Undangan Monitoring dan Evaluasi WebsiteUndangan Bimbingan Teknis Pengelolaan WebsiteRisalah Rapat Maret 2024Pelatihan Keterbukaan Informasi PublikStrategi dan Metode Pembinaan PPID
PT Industri Kereta Api (Persero) Tingkatkan Keterbukaan Informasi Melalui Monitoring dan Evaluasi WebsitePT Industri Kereta Api (Persero) Gelar Pelatihan Pengisian Konten WebsiteForum Edukasi Peningka
Anggaran Rapat-rapatAnggaran Peningkatan Kapasitas PPIDAnggaran Pengembangan Fasilitas Layanan Informasi Publik
Peraturan Direksi No. 10/INKA/2021 SOP Klasifikasi Dan Pengungkapan Informasi Publik PT Industri Kereta Api (Persero)LihatPeraturan Direksi No. 11/INKA/2021 Pedoman Klasifikasi Dan Pengungkapan Inform