Sehubungan dengan program pengendalian gratifikasi PT INKA (Persero) dan menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No. 13 Tahun 2021 tanggal 28 April 2021 Perihal Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya terlampir, kami memberitahukan kepada:
Seluruh Mitra Kerja, Anak Perusahaan dan Perusahaan Terafiliasi PT INKA (Persero), agar tidak memberikan gratifikasi kepada seluruh Insan INKA, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Gratifikasi yang dimaksud adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang atau setara uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Anak Perusahaan dan Perusahaan Terafiliasi PT INKA (Persero), agar menyebarluaskan kepada mitra kerja di lingkungan perusahaan masing-masing atas surat pemberitahuan ini.
Anggaran Rapat-rapatAnggaran Peningkatan Kapasitas PPIDAnggaran Pengembangan Fasilitas Layanan Informasi Publik
Dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi serta memperkuat transparansi perusahaan, PT Industri Kereta Api (Persero) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap website Keterbukaan In
Informasi Keuangan Lainnya PT INKA (Persero) Tahun 2025 diantaranya:Informasi Terkait Permodalan PT INKA (Persero)Realisasi Program PUMK & TJSL PT INKA (Persero) Tahun 2025
Dalam rangka mendukung program keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat, PT Industri Kereta Api (Persero) menyelenggarakan Kegiatan Pelatihan Pengis