FAQ

NO. 

PERTANYAAN

JAWABAN

1.

Waktu layanan informasi?

Layanan informasi publik dilaksanakan pada setiap hari kerja Senin s.d. Jumat dari pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB.

2.

Apakah persyaratan mengajukan permohonan informasi publik?

Mengisi formulir yang dapat diunduh di ppid.inka.co.id – Prosedur – Tata cara pengajuan informasi atau mengisi formulir online di ppid.inka.co.id – Permohonan – Permohonan informasi dan data atau melalui Aplikasi Android di sini (klik)

3.

Apakah persyaratan mengajukan permohonan keberatan?

Mengisi formulir yang dapat diunduh di ppid.inka.co.id – Prosedur – Tata cara pengajuan keberatan atau mengisi formulir online di ppid.inka.co.id – Permohonan – Permohonan keberatan atau juga  melalui Aplikasi Android di sini (klik)

4.

Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik?

PPID PT INKA (Persero) menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan sendiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar gedung kantor pusat/kantor vertikal Kementerian Perhubungan dengan didampingi oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.

5.

Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?

Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

6.

Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?

Tanggapan atas permohonan informasi publik yang disebut Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan dengan cara memberikan langsung ke pemohon, dikirim melalui pos, atau email yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi.

7.

Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?

Tanggapan dari PPID berupa Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.

8.

Jenis data apa saja yang dapat diperoleh?

Menurut Undang-Undang yang berlaku semua data dapat diperoleh kecuali data yang sifatnya dikecualikan

9.










Apa saja informasi yang dikecualikan?












1. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum

2. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

3. Inormasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara,

4. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;

5. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;

6. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri:

7. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;

8. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi