
Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat. PT Industri Kereta Api atau PT INKA (Persero) memiliki komitmen yang kuat terhadap keterbukaan informasi publik sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance yang menganut transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Melalui komitmen ini, INKA berupaya untuk memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada publik, sehingga masyarakat dapat memahami kinerja dan kegiatan perusahaan. Dengan demikian, INKA tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun kepercayaan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan layanan publik.
Visi : Menjadi Badan Usaha Milik Negera yang unggul dalam menyelenggarakan pelayanan informasi publik.
Misi: Memberikan pelayanan informasi publik yang profesional dan proporsional.
PPID atau Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di PT INKA (Persero) berdasarkan Peraturan Direksi PT INKA (Persero) Nomor : PER-19.1/INKA/2017 tentang Pedoman Klasifikasi Pengungkapan Informasi PT INKA (Persero) dan Peraturan Direksi PT INKA (Persero) Nomor : PER-39/INKA/2017 tentang Kebijakan Pengelolaan dan Pemutakhiran Website PT INKA (Persero)
Surat Tugas PPID PT INKA (Persero) : Lihat
Koordinasi dan Konsolidasi Penyimpanan, Pengelolaan, Pengumpulan dan Penyediaan Informasi Publik : Lihat